No. 9 Tahun 2016
tentang
Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Tanggal disahkan : 15 April 2016
Tanggal diundangkan : 15 April 2016
Lembaran Negara (LN) : 70
Tambahan Lembaran Negara : 5872
Abstraksi
- Mencabut UU - Pasal 37A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- Mencabut UU - Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
- Mencabut UU - Pasal 1 angka 25, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 69 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Salinan dokumen dapat diunduh di http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1668.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar